Wednesday, January 25, 2012

Aktifitas Sertifiaksi

Guru

1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan
memasukkan NUPTK
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi
dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak
boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk
sertifikat pendidik)

Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen
lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal
lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah
tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan
tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan
bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
* Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal
portofolio (kuota maksimal 1%).
* Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
* Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang
telah memenuhi syarat PSPL.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi

Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang
bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari
oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas
mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut
mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya
secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau
mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.

Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
* sesuai dengan program studi S-1 (linier),
* apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat
menggunakan program studi D-III,
* apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun
dengan program studi S-1 dan D-III,
* apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi
sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan
pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah
5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
* Pola PSPL
* Pola PF mengumpulkan Portofolio
* Pola PLPG
7. Memantau proses penetapan peserta melalui website
www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar
sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi
peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing


Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

1. Berkoordinasi dengan LPMP
2. Mencetak Format A0
3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi
ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
* Telah meninggal dunia,
* sakit permanen,
* melakukan pelanggaran disiplin,
* mutasi ke jabatan selain guru,
* mutasi ke kabupaten/kota lain,
* mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
* pensiun,
* mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran
diri dari ybs),
* sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta
sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format
A0 yang telah diperbaiki
7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format
verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk
diberikan kepada peserta sertifikassi guru.


LPMP

1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk
wilayahnya masing-masing
2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data
perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta.
Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan
ketepatan data peserta
7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data
calon peserta valid.
8. Mencetak dan menandatangani Format A1
9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan
kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai
program studi yang menjadi kewenangannya